Jhdlawoffice

Potret Buram Profesi Advokat?

Profesi Advokat, bagi sebagian orang merupakan profesi idaman. Berkemungkinan adanya stereotipe bahwa profesi Advokat sebagai profesi terhormat (officum nobile) menjanjikan kelimpahan materi, ketenaran dan gaya hidup borjuis. Hal itu tidak salah. Orang selalu melihat Hormat Paris Hutapea (“Bang Hotman”), yang selama ini dicap sebagai  prototype Advokat ideal. Advokat kondang yang sukses, super kaya raya, idola publik dan telah mencapai kedudukan tertinggi, tidak hanya sebagai Advokat, tapi juga sebagai seorang professional dan entrepreneur.

Ya, benar. Mana ada professional saat ini, yang sementereng Bang Hotman? Bisa meraup bayaran US$100,000 atau Rp1,6 miliar per kasus. Bahkan pernah mendapatkan bayaran Rp170 miliar untuk satu kasus yang dimenangkannya. Menurut info, Bang Hotman mendapat gaji bulanan dari satu perusahaan konglomerat Rp420 juta perbulan. Itu baru satu klien. Bayangkan, beliau memiliki klien beberapa perusahaan besar dan tokoh terkenal. MNC Group, Hasjim Djojohadikusumo, bahkan Pak Prabowo pun adalah kliennya. Beliau pernah bilang di sebuah stasiun TV, bahwa pendapatan profesinya rata-rata Rp6 miliar perbulan. Wow.

Advokat papan atas lainnya, seperti Hotma Sitompul (Alm), Henry  Yosodiningrat, juga memperlihatkan bahwa profesi Advokat adalah profesi yang berkilau laksana berlian.

Karena itu saat ini banyak firma hukum yang kebanjiran lamaran untuk magang calon-calon advokat muda. Organisasi-organisasi advokat banyak menerima peserta Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA), penyumpahan Advokat baru. Mungkin lebih dari 30% mahasiswa fakultas hukum bercita-cita menjadi advokat. Pejabat-pejabat yang saat ini bergerak di bidang hukum, seperti jaksa, hakim, polisi, notaris dan profesional-profesional legal di perusahaan-perusahaan sudah ambil ancar-ancar untuk menjadi Advokat saat menjalani masa pensiun.

Tapi, apakah profesi Advokat memang menjanjikan masa depan seperti Bang Hotman? Dari 100 ribuan orang yang menjalani profesi Advokat saat ini, ada berapakah yang nasibnya seperti Bang Hotman, Bang Henry atau Bang Hotma? Apakah sampai 5%, atau sesuai dengan diagram pareto, mencapai 20%?

Peluang Rezeki Advokat

Memang, peofesi Advokat memiliki banyak peluang untuk memperoleh penghasilan. Menurut Undang-Undang nomor 38 Tahun 2003 tentang Advokat, terminologi Advokat adalah orang yang berprofesi memberi jasa hukum, baik di dalam maupun di luar pengadilan yang memenuhi persyaratan berdasarkan ketentuan Undang-Undang. Jasa Hukum yang diberikan Advokat berupa memberikan konsultasi hukum, bantuan hukum, menjalankan kuasa, mewakili, mendampingi, membela, dan melakukan tindakan hukum lain untuk kepentingan hukum klien. Melihat cukup banyaknya jasa yang bisa diberikan Advokat, orang akan membayangkan betapa banyaknya ladang “cuan” Advokat. 

Tapi apakah saat ini memang semenggiurkan itu ladang cuan-nya? Mari kita coba bedah beberapa ladang, yang mungkin menggambarkan potret lain dari profesi Advokat.

Yang pertama, peluang Advokat beracara di Pengadilan. Dapat dipahami, urgensi dari seseorang menyandang profesi Advokat, dengan memiliki Kartu Tanda Anggota (KTA) dari Organisasi Advokat dan Berita Acara Sumpah (BAS) di depan Pengadilan Tinggi, adalah untuk beracara di berbagai lembaga peradilan, baik di Mahkamah Konstitusi, Peradilan Umum Negeri, Peradilan Agama maupun Peradilan Tata Usaha Negara, tidak terkecuali di lembaga arbitrase.

Permasalahannya, hanya di Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) terbaru (akan berlaku per 1 Januari 2026), profesi Advokat “dimanjakan”, dalam arti dibutuhkan untuk beracara, karena Advokat dapat mendampingi Klien mulai dari awal dilakukannya penyelidikan sampai dengan adanya keputusan pengadilan yang berkekuatan tetap (inkracht bewijsde). Apakah bisa Advokat banjir rezeki? Belum tentu, karena semua maklum, beracara pidana kurang menjanjikan cuan. Untuk tindak pidana umum, seperti pencurian, penganiayaan, perkosaan, penipuan, umumnya dilakukan oleh orang-orang berpenghasilan rendah. Melakukan pencurian, penganiayaan, penipuan lebih banya didorong oleh kebutuhan ekonomi. Sementara tindak pidana perkosaan lebih diakibatkan oleh keawaman atau karena pengangguran. Secara teori mereka orang yang tidak sanggup membayar jasa Advokat yang berbilang jutaan. Karena itu mereka lebih banyak meminta bantuan dari lembaga bantuan hukum yang nota bene free of charge. Jika tindak pidana dengan ancaman penjara 5 tahun ke atas, di mana si pelaku diwajibkan didampingi oleh Advokat, sebagian besar malah meminta bantuan Negara untuk mendatangkan Advokat. So pasti, Negara akan mencarikan Advokat dari lembaga bantuan hukum, atau Advokat yang mau bekerja sukarela, atau maksimal biayanya yang paling sesuai dengan budget Negara.

Adapun untuk tindak pidana khusus, seperti korupsi, narkoba, penggelapan, penipuan besar, kadangkala dipandang sebagai seksi, yang menjanjikan cuan besar bagi Advokat yang mendampingi. Tapi tidak serta merta disambut dengan gegap gempita oleh para Advokat. Ternyata ada juga Advokat yang mengatakan “tidak” untuk mendampingi tindak pidana narkoba dan/atau korupsi, karena merasa takut dosa jika dibayar dengan “uang haram”.

Peluang menjadi semakin sempit, karena sudah menjadi rahasia umum, ada kalanya oknum polisi dan/atau oknum jaksa yang merasa “malas” jika seorang terlapor/tersangka didampingi oleh Advokat. Mereka lebih suka terlapor/tersangka mandiri, karena punya kesempatan untuk “menawarkan” diri bernegosiasi. Dari pada uang lepas ke Advokat, yang belum tentu bisa meringankan, lebih baik diberikan kepada mereka, yang bisa merekayasa perkara sehingga si terlapor/tersangka menjadi bebas atau diringankan dakwaannya.

Dengan demikian, meskipun oleh KUHAP dimanja, ternyata kasus tindak pidana tidak dipandang sebagai ladang basah cuan bagi Advokat.

Yang sebenarnya menjanjikan cuan adalah beracara di Mahkamah Konstitusi (MK), khususnya yang berkaitan dengan sengketa pilpres, pilkada, pileg. Menurut sebuah sumber, pendampingan sengketa ini menjanjikan setidaknya Rp400 juta untuk satu kasus. Namun peluang itu tidak serta merta menjadi garapan Advokat, karena Mahkamah Konstitusi membuka seluas-luasnya kepada non-Advokat untuk beracara dan menjadi Kuasa hukum untuk beracara di MK. Meskipun UU Advokat pasal 31 berbunyi: “Setiap orang yang dengan sengaja menjalankan pekerjaan profesi Advokat dan bertindak seolah-olah sebagai Advokat, tetapi bukan Advokat sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp50.000.000,00 (lima puluh juta) rupiah”. Apakah MK punya pertimbangan tersendiri? Sementara itu, untuk perkara lain, seperti judicial review terhadap Undang-Undang, MK memberi kesempatan kepada setiap orang untuk bisa beracara di MK tanpa harus didampingi oleh Kuasa Hukum. Kalau toh didamping oleh Kuasa Hukum, tidak harus oleh yang berprofesi Advokat, sami mawon dengan sengketa pilpres, pilkada, pileg. Akibatnya, peluang Advokat untuk beracara di MK menjadi sempit.

Peluang yang sangat dahsyat untuk menghasilkan cuan jumbo adalah perkara perdata. Advokat, selain mendapat biaya operasional, lawyer fee, juga berpeluang mendapatkan bagi hasil (success fee) dari perkara yang dimenangkannya, sesuai dengan porsi (prosentase)  yang disepakati dengan Klien. Dari sinilah biasanya Advokat bisa “kaya mendadak”. Tapi sekali lagi, kadangkala peluang ini sekedar fatamorgana. Pengadilan tidak mewajibkan orang yang berperkara perdata untuk didampingi Advokat. Karena Hukum Acara Perdata (HIR/RBG) memang tidak mensyaratkan itu. Setiap orang dapat beracara mewakili dirinya sendiri, baik sebagai Penggugat maupun sebagai Tergugat. Pengadilan menyediakan panduan-panduan bagi orang yang mau bercara perdata. Ada juga Pos Bantuan Hukum (Posbakum) yang menyediakan jasa pendampingan gratis.  Kadangkala, saat hakim menyidangkan perkara perdata yang penggugat atau tergugatnya lebih dari satu, di mana salah satunya memakai jasa Advokat dan yang lain tidak, Sang Hakim meminta ke Advokat tersebut untuk memandu pihak yang tidak didampingi Advokat. Masyarakat juga bisa memanfaatkan teknologi artificial intelligent (AI), yang memudahkan mereka menyusun berkas di Pengadilan. Akibatnya, sekali lagi Advokat jadi amsiong. Bahkan untuk menjadi kuasa hukum dalam kasus perceraian di Pengadilan Agama pun, Pengadilan Agama sudah menyediakan formulir yang tinggal diisi dengan mudah. Juga disediakan Posbakum gratis. Karena itu, ada fenomena yang menarik di Pengadilan Agama. Ada Advokat yang “banting” harga, rela dibayar “hanya” Rp1,5 juta,  bahkan ada yang berani lebih rendah, untuk satu perkara.

Itu baru untuk beracara (litigasi). Bagaimana dengan non litigasi, seperti penasehat hukum perorangan/keluarga atau perusahaan? Menjadi penasehat hukum perusahaan tentu sangat menggiurkan dan menjadi idaman Advokat. Seperti halnya Bang Hotman yang dibayar Rp420 juta perbulan oleh satu perusahaan yang jadi klien, ada atau tidak ada perkara. Tapi untuk menjadi penasehat hukum suatu Perusahaan tentu tidak mudah. Butuh jam terbang yang banyak dan skill yang sangat tinggi. Di sisi lain, kebanyakan perusahaan malah tidak memanfaatkan jasa Advokat profesional, melainkan membentuk inhouse lawyer sendiri, karena inhouse lawyer juga dapat beracara di Pengadilan meskipun tidak berstatus Advokat. Bagi perusahaan inhouse lawyer bagian dari upaya penghematan, bisa menggaji lawyer lebih murah karena statusnya sebagai karyawan dan peluang untuk memakai jam kerja lawyer yang lebih banyak.

Persaingan makin berat

Sudah jatuh tertimpa tangga. Itu kalimat yang lebih pas untuk Advokat, khususnya Advokat yang minim jam terbang. Bagaimana tidak. Jumlah Advokat terus bertambah bagai jamur di musim hujan. Barrier to entry (jalur masuk) menjadi Advokat menjadi makin mudah, plus biaya rendah. Jauh di bawah biaya yang harus dikeluarkan untuk menjadi profesional lain, seperti notaris, dokter, atau pilot.  Organisasi-organisasi Advokat berlomba-lomba merekrut anggota baru. Bahkan tidak jarang meringankan persyaratan di luar yang ditentukan oleh Undang-Undang. Akibatnya, supply (ketersediaan) melebihi demand (permintaan). Tak ayal, “persaingan ketat” menjadi tidak terelakkan. Yang paling merana adalah Advokat yang berdarah-darah merintis karir dari paling bawah. Mereka masih minim pengalaman, dan belum memiliki skill khusus. Mereka makin kesulitan mendapatkan klien. Hal ini dikarenakan banyak anggota baru dari pensiunan jaksa, hakim, polisi, notaris dan lawyer perusahaan memulai peruntungan baru dengan menjadi Advokat. Mereka, di samping telah memiliki pengalaman di bidang hukum, kebanyakan juga membawa “klien” dari instansi dan/atau jejaring yang sudah mereka miliki. Akibatnya, kata Bang Hotman, banyak Advokat  “pengangguran”. Ada istilah ATP (Advokat Tanpa Perkara) atau ATK (Advokat Tanpa Klien). Jadilah Advokat sebagai profesi pengangguran terselubung (disguised unemployment) sesuai dengan istilah Pengacara (Pengangguran Tanpa Acara)

Sebagai kompensasi, banyak Advokat yang “nyambi” dengan menjadi guru/dosen, karyawan, pedagang atau debt collector. Ada juga yang “istirahat” dari profesi Advokat dengan menjadi hakim adhoc, anggota legislatif, atau kepala daerah.

Alternatif Solusi

Pertama, perluasan kesempatan oleh Negara. Sesuai dengan amanat Pasal 5 UU Advokat, bahwa Advokat adalah profesi dengan status penegak hukum, sebagaimana halnya hakim, jaksa dan polisi, maka Negara perlu memberikan ruang yang lebih banyak kepada Advokat. Advokat diyakini dapat berpartisipasi dalam menjalankan peradilan yang sederhana, cepat dan murah,  Pada kegiatan beracara di peradilan, baik di MK, peradilan umum, peradilan agama dan peradilan tata usaha negara. Diharapkan dalam rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Perdata, membuka kesempatan kepada Advokat berkiprah, seperti halnya dalam KUHAP. Prinsip peradilan cepat dapat terwujud, karena Advokat telah terlatih dalam beracara, seperti menyusun gugatan/jawaban/replik/duplik/kesimpulan dan memahami keputusan hakim. Advokat sangat memahami tata tertib beracara di peradilan, sehingga efisien dalam berperkara.

Agar tercipta peradilan yang murah dan tidak memberatkan pihak yang berperkara, ada baiknya pemerintah mengatur tentang batasan honorarium (fee) yang dapat diterima Advokat dari klien, seperti halnya pemerintah mengatur honorarium (fee) jasa notaris, mengatur harga tiket kendaraan umum. Hal ini bermanfaat untuk memberikan pedoman kepada Advokat dan calon klien sekaligus mencegah terjadinya persaingan yang tidak sehat antar Advokat. Persaingan Advokat cukup dalam lingkup unjuk keahlian dan pemberian pelayanan kepada klien. Kalau saat ini, sesuai dengan Pasal 21 ayat (2) UU Advokat, besarnya Honorarium atas Jasa Hukum Advokat  ditetapkan secara wajar berdasarkan persetujuan antara Advokat dengan Klien. Kata “wajar” ini penerapannya di lapangan jadi sangat beragam, multi interpretasi.

Kedua, pengetatan barrier to entry menjadi Advokat. Saat ini menurut Pasal 3 ayat (1) UU Advokat,  Salah satu syarat untuk dapat diangkat menjadi Advokat harus berusia sekurang-kurangnya 25 (dua puluh lima) tahun. Sebaiknya diatur juga usia maksimal seseorang untuk memulai karir menjadi Advokat, misalnya usia maksimal 50 tahun, sehingga membuka harapan bagi orang yang harus merintis karir menjadi Advokat dari usia muda, serta mencegah profesi Advokat sebagai “profesi sisa” setelah seseorang berkarir sebagai penegak hukum lainnya. Sama halnya dengan profesi penegak hukum lainnya (yang nota bene aparatur Negara), selalu diatur usia maksimal untuk memulai karirnya. Ada wacana, untuk menjadi Advokat seseorang harus menempuh jenjang pendidikan Strata-2 di perguruan tinggi, seperti halnya notaris yang sekarang bergelar M.Kn. (Magister Kenotariatan). Tapi penulis berpendapat, sebaiknya tetap melalui Organisasi Advokat dengan metode PKPA. Contohnya, Kementerian Kesehatan justru mencanangkan untuk menjadi dokter spesialis cukup melalui praktek intensif di rumah sakit dengan bimbingan dokter-dokter senior, tidak lagi melalui pendidikan spesialis di Universitas.

Ketiga, ketaatan Organisasi Advokat untuk meningkatkan profesionalitas Advokat. Salah satu syarat untuk dapat diangkat menjadi Advokat adalah magang sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun terus menerus pada kantor Advokat. Ketentuan ini secara diam-diam banyak dilanggar oleh Organisasi Advokat dan/atau oleh kantor Advokat, karena semangat yang mehggebu-gebu untuk menambah jumlah anggota. Akibatnya banyak yang sudah berprofesi Advokat belum memiliki kesiapan untuk menjalani profesinya, terutama beracara. Cukup hanya dengan mengikuti PKPA dan memiliki BAS, seseorang sudah bisa langsung berpraktek sebagai Advokat.

Keempat, upaya Advokat untuk meningkatkan profesionalisme dan menaati etika profesi. Pernah penulis bertanya, kenapa Pengadilan membuka seluas-luasnya kepada masyarakat awam untuk beracara langsung di Pengadilan, tanpa harus didampingi oleh Advokat. Ternyata salah satu penyebabnya adalah adanya oknum Advokat yang sering mengecewakan klien, dengan mengutip bayaran yang mahal, tapi melayani setengah hati. Kita kenal dengan istilah Advokat Hitam, yang mencoreng wajah Advokat sebagai profesi terhormat (officum noblie). Oleh karena itu, sesuai dengan pesan Bang Hotman, Advokat dituntut untuk selalu meningkatkan skill, pengetahuan dan menaati etika profesi agar lebih dihargai oleh Negara dan masyarakat.

 Semoga yang menggantungkan cita-citanya menjadi Advokat handal tidak merasa kecewa dan bisa menggapai mimpinya. Bukan menjadi Advokat mentereng seperti Bang Hotman, tapi menjadi Advokat yang berguna dalam penegakan hukum di Indonesia.